Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 187 |
Judul | : | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 September 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 15 September 2014 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2010
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.