Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 175 |
Judul | : | Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Agustus 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Agustus 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Agustus 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.