Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:175
Judul:Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik.
Tanggal Ditetapkan:28 Agustus 2014
Tanggal Diundangkan:28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):