Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2014 |
| Nomor | : | 160 |
| Judul | : | Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 13 Agustus 2014 |
| Tanggal Diundangkan | : | 13 Agustus 2014 |
| Tanggal Berlaku | : | 13 Agustus 2014 |
Tampilan
