Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:160
Judul:Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
Tanggal Ditetapkan:13 Agustus 2014
Tanggal Diundangkan:13 Agustus 2014
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):