Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 141 |
Judul | : | Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juli 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Juli 2014 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.