Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 45 |
Judul | : | Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang. |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Maret 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Maret 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Maret 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.