Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:41
Judul:Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.
Tanggal Ditetapkan:27 Februari 2013
Tanggal Diundangkan:27 Februari 2013
Tanggal Berlaku:27 Februari 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):