Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Februari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 2013 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.