Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impir, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, Penerimaan Negara yang Berasal Dari Penerimaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu.