Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.