Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:26
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Tanggal Ditetapkan:18 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:18 Januari 2013
Tanggal Berlaku:18 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):