Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:26
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Tanggal Ditetapkan:18 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:18 Januari 2013
Tanggal Berlaku:18 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.