Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 213 |
Judul | : | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2013 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013](/permenkeu/2013/213/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.