Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 210 |
Judul | : | Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017
Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.