Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 177 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Desember 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Desember 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.