Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 151 |
Judul | : | Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 November 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 November 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 11 November 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012
Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.