Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:151
Judul:Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Tanggal Ditetapkan:11 November 2013
Tanggal Diundangkan:11 November 2013
Tanggal Berlaku:11 November 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):