Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019

Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006

Tatacara Pembayaran Domistic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi.

Komentar!