Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019
Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006
Tatacara Pembayaran Domistic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi.