Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 139 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Oktober 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Oktober 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Oktober 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019
Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006
Tatacara Pembayaran Domistic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.