Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:124
Judul:Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:27 Agustus 2013
Tanggal Diundangkan:27 Agustus 2013
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):