Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 124 |
Judul | : | Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Agustus 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Agustus 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Agustus 2013 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2018
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2018
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.