Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:107
Judul:Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:30 Juli 2013
Tanggal Diundangkan:30 Juli 2013
Tanggal Berlaku:30 Juli 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):