Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:107
Judul:Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:30 Juli 2013
Tanggal Diundangkan:30 Juli 2013
Tanggal Berlaku:30 Juli 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
Isi
Terkait

Komentar!