Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:10
Judul:Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Tanggal Ditetapkan:2 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:2 Januari 2013
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):