Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015
Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007
Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.