Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan atas Penerimaan pada Akhir Tahun Anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan atas Penerimaan pada Akhir Tahun Anggaran. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Juni 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Juni 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Juni 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.