Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:70
Judul:Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.
Tanggal Ditetapkan:7 Mei 2012
Tanggal Diundangkan:7 Mei 2012
Tanggal Berlaku:7 Mei 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012

Sumber

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006

    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006

    Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007

    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009

    Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011

    Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):