Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 70 |
Judul | : | Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Mei 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Mei 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Mei 2012 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.