Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 61 |
Judul | : | Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 April 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 April 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 26 April 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017
Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007
Pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.