Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017
Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.08/2009
Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara.