Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan Pnbp pada Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:51
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan Pnbp pada Badan Pertanahan Nasional.
Tanggal Ditetapkan:3 April 2012
Tanggal Diundangkan:3 April 2012
Tanggal Berlaku:3 April 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2012

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):