Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2012

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010

Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Komentar!