Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:227
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Tanggal Ditetapkan:26 Desember 2012
Tanggal Diundangkan:26 Desember 2012
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2012

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):