Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 170 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 November 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 November 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 6 November 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/Pmk.01/2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.