Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Februari 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Februari 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Februari 2012 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007
Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penatausahaan Penerimaan Pbb Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.