Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:15
Judul:Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Tanggal Ditetapkan:1 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:1 Februari 2012
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):