Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 139 |
Judul | : | Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Agustus 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Agustus 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Agustus 2012 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2017
Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.01/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.01/2010
Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.