Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahanguna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2012

Komentar!