Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahanguna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:106
Judul:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahanguna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012.
Tanggal Ditetapkan:13 Juni 2012
Tanggal Diundangkan:13 Juni 2012
Tanggal Berlaku:13 Juni 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2012

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):