Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:97
Judul:Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan.
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2011
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.