Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 97 |
Judul | : | Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juli 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juli 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juli 2011 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.