Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:97
Judul:Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan.
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 2011
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2011
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):