Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.011/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:256
Judul:Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2011
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.011/2011
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.