Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.011/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:256
Judul:Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2011
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.011/2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):