Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.011/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:22
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:7 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:7 Februari 2011
Tanggal Berlaku:7 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.011/2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):