Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 214 |
Judul | : | Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Desember 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Desember 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Desember 2011 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01 /2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011
Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.