Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 199 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Desember 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Desember 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Desember 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2009
Tata Cara Pembayaran Jasa Bank dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.