Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:199
Judul:Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Tanggal Ditetapkan:7 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:7 Desember 2011
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):