Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Iii pada Kementerian Kesehatan.

Komentar!