Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:139
Judul:Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta.
Tanggal Ditetapkan:22 Agustus 2011
Tanggal Diundangkan:22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013

    Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta.

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2011

    Pedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):