Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 129 |
Judul | : | Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Agustus 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Agustus 2011 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.