Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:124
Judul:Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 2011
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 2011
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.