Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:124
Judul:Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 2011
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 2011
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):