Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik /Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2011

Reaksi!

Belum ada reaksi.